Selamat Datang di Portal Orang Tua
Sistem Informasi Akademik Sekolah Tinggi Ilmu Maritim "ami"

Sistem Informasi Akademik merupakan sistem informasi berbasis web yang terintegrasi dan dapat digunakan melalui aplikasi browser seperti Google Chrome, Mozilla FireFox, atau Microsoft IE/Edge, dan dapat digunakan melalui berbagai perangkat komputer atau gadget lainnya.




Surat Edaran

Lokasi Jakarta Tanggal 19-02-2019 Oleh Bagian Administrasi Akademik

Kepada Seluruh Taruna/Taruni Sekolah Tinggi Ilmu Maritim "AMI",

Berikut ini lampiran surat edaran tentang Kegiatan Akademik untuk periode 2018/2019 Genap, harap dibaca dengan seksama :

1. Surat Edaran (Klik untuk membaca)

2. Rincian Pembayaran Biaya Kuliah (Klik untuk membaca)

3. Alur Registrasi Ulang (Klik untuk membaca)

4. Panduan Penggunaan Sistem Informasi Akademik (Klik untuk membaca)

Keterlambatan / melewati batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) berdampak pada status Taruna/Taruni menjadi non-aktif untuk periode semester 2018/2019 genap.

ttd.

(Bagian Administrasi Akademik)


Pengisian Kartu Rencana Studi T.A 2018/2019 Ganjil

Lokasi Jakarta Tanggal 07-09-2018 Oleh Bagian Administrasi Akademik

Registrasi Ulang, Pengisian KRS dan Perbaikan KRS ditutup pada Kamis, 13 September 2018. Pastikan KRS yang diambil telah sesuai dengan jadwal dan kelas yang tersedia.  apabila periode KRS Online telah berakhir dan mata kuliah yang telah diambil masih terdapat ketidaksesuaian sudah menjadi tanggung jawab Taruna/Taruni sepenuhnya.

Bagian Administrasi Akademik tidak menerima perbaikan KRS dengan alasan apapun setelah periode Registriasi dan Pengisian KRS Online tertutup.

Perlu diperhatikan bahwa Taruna/Taruni tidak diperkenankan untuk mengisi absen kehadiran diluar nama yang tersedia pada daftar absensi. Apabila masih terdapat pengisian absen diluar daftar nama yang ada maka kehadiran Taruna/Taruni yang bersangkutan pada mata kuliah tersebut akan ditangguhkan dan tidak diakui kehadirannya.

Taruna/Taruni akan berstatus non-aktif apabila tidak melakukan pengisian Kartu Rencana Studi sampai dengan batas waktu yang telah disebutkan diatas.

ttd.

(Bagian Administrasi Akademik)